Desak Penyelenggara Pemilu Cegah Kotak Kosong, Tekankan Pentingnya Paham Substansi Pemilihan Umum

Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman saat mengikuti Rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Arief/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, mengkritik keras potensi banyaknya pemilihan kepala daerah (pilkada) di puluhan kabupaten/kota yang berpotensi melawan kotak kosong. Dalam Rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa kemarin (10/9/2024), Endro menekankan pentingnya penyelenggara pemilu memahami substansi pemilihan umum dan mencegah kemunduran demokrasi.
Legislator Dapil Lampung I, merasa prihatin atas fenomena kotak kosong yang terjadi di sejumlah wilayah. "Saat ini ada potensi besar di puluhan kabupaten/kota yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada. Apakah ini langkah yang waras secara pemikiran atau tidak," ujar Endro dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa seharusnya regulasi pemilu dibuat untuk mencegah kemunduran demokrasi, bukan malah memperburuknya. "Regulasi harus dipahami substansinya, bukan diartikan secara harfiah. Penyelenggara pemilu harus paham tentang substansi pemilihan umum. Kita harus mencegah dan meminimalkan dampak buruk yang muncul," tegas Endro.
Endro juga menyebutkan bahwa indeks demokrasi di Indonesia terus menurun karena pengambilan keputusan yang kurang bijaksana. Menurutnya, kedaulatan partai politik sebagai peserta pemilu juga perlu dijaga dari upaya memperburuk demokrasi.
Untuk mengatasi potensi kotak kosong di lebih dari 40 kabupaten/kota, Endro menyarankan agar komisioner pusat turun tangan dan mengambil alih prosesnya. Ia berharap ada langkah konkret dari penyelenggara pemilu untuk mencegah kemunduran demokrasi dan memastikan pilkada di Indonesia berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya kotak kosong mempengaruhi esensi pemilu. (aha)